Sabtu, 15 Oktober 2016

AD/ART TIMAPKES FIKES UMM

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN 
FAKULTAS ILMU KESEHATAN 
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

MUKADDIMAH

Tuhan menciptakan alam semesta dengan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya dengan tujuan yang tidak sia-sia. Dalam sumber daya tersebut, manusia, dan alam lingkungan berinteraksi membentuk tatanan kehidupan sebagai kesatuan yang saling tergantung, dan melengkapi karena keterbatasannya.
Hubungan harmonis antara manusia dengan alam lingkungan yang dilandasi nilai-nilai budi pekerti luhur wajib kita jaga, pelihara, dan lestarikan dalam rangka kelangsungan hidup alam, dan lingkugan demi kesejahteraan manusia di masa yang akan datang.
Sebagai salah satu organisasi mahasiswa yang bersifat aktif dalam bidang kesehatan dan sosial, Tim Mahasiswa Peduli Kesehatan FIKES UMM senantiasa berupaya agar dalam setiap kiprah aktivitasnya dapat membawa manfaat serta berdampak positif bagi anggota, masyarakat, alam lingkungan, dan almamater Universitas Muhammadiyah Malang berdasarkan Pancasila yang kami jabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


















ANGGARAN DASAR
TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

BAB I
NAMA, TANGGAL,TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Tim Mahasiswa Peduli Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang yang disingkat TIMAPKES FIKES UMM.

Pasal 2
TANGGAL
TIMAPKES didirikan pada tanggal 2 September 2008

Pasal 3
TEMPAT
Markas TIMAPKES bertempat di STUDENT CENTER  kampus II Universitas Muhammadiyah Malang.

Pasal 4
KEDUDUKAN
Dalam lingkungan organisasi kemahasiswaan di FIKES UMM, kedudukan organisasi ini adalah :
1.      Berstatus sebagai lembaga semi otonom.
2.      Berada di bawah naungan Dekanat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang.

BAB II
VISI, MISI, dan ALUR KADERISASI

Pasal 5
VISI
Menjadikan organisasi kesehatan yang menjunjung nilai sosial perkembangan ilmu kesehatan berdasarkan nilai-nilai Islam dan Pancasila.

Pasal 6
MISI
  1. Membentuk karakter individu dan kelompok yang berjiwa sosial dengan berbagai macam kegiatan yang bersifat positif.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan di lingkungan Universitas dan lingkungan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan  kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dalam bidang kesehatan dan sosial.
  4. Mengembangkan kemampuan anggota dalam disiplin ilmu kesehatan.
  5. Mendidik anggota dalam situasi dan kondisi darurat.


Pasal 7
ALUR KADERISASI
1.      Pendaftaran, dapat diikuti oleh semua mahasiswa FIKES UMM yang berminat
2.      Seleksi (wawancara dan tes tertulis)
3.      Diklat  adalah pembekalan ruangan dan pelatihan lapangan yang meliputi kemampuan softskill dan hardskill
4.      Pelantikan dan angkat sumpah bakti

BAB III
ASAS, TUJUAN, MAKSUD, dan KEGIATAN

Pasal 8
ASAS
TIMAPKES FIKES UMM berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta tridarma perguruan tinggi.

Pasal 9
TUJUAN
TIMAPKES FIKES UMM bertujuan untuk membentuk dan mencetak sumberdaya manusia yang profesional, intelektual, memiliki integritas dan loyalitas dibidang kesehatan dan sosial.

Pasal 10
MAKSUD
TIMAPKES FIKES UMM bermaksud meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggotanya secara profesional, intelektual, berintegritas tinggi  dan loyalitas di bidang kesehatan dan sosial.

Pasal 11
KEGIATAN
Lingkup kegiatan TIMAPKES FIKES UMM meliputi bidang keilmuan, kesehatan dan sosial.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Struktur organisasi ini terdiri dari :

      1. Pelindung
      2. Pembina
      3. Dewan Penasihat
      4. Pengurus
      5. Anggota

BAB V
KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN

Pasal  13
KEANGGOTAAN
1.      Anggota organisasi adalah civitas akademika FIKES UMM dan atau non civitas akademika yang telah resmi diangkat menjadi anggota organisasi.
2.      Sifat keangotaan terdiri dari :
a.       Anggota Aktif
b.      Anggota Luar Biasa
c.       Anggota Kehormatan




Pasal 14
KEPENGURUSAN
  1. TIMAPKES FIKES UMM dipimpin oleh seorang ketua.
  2. Ketua dipilih dan diangkat dalam musyawarah  besar TIMAPKES FIKES UMM.
  3. Kriteria ketua :
    1. Telah menjadi anggota TIMAPKES FIKES UMM minimal 6 bulan dan bersifat aktif.
    2. Telah mendapatkan pembekalan pada awal masukmenjadi anggota.
    3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan TIMAPKES FIKES UMM.
    4. Tidak mempunyai jabatan penting dalam organisasi lain.

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 15
Atribut organisasi ini adalah :
  1. Lambang organisasi
  2. Stempel organisasi
  3. Bendera organisasi
  4. Emblem organisasi
  5. Lencana organisasi
  6. Seragam organisasi
  7. NIAT (Nomor Induk Anggota TIMAPKES)
  8. Sertifikat organisasi

BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 16
Jenis-jenis Sidang :
  1. Sidang pleno
  2. Sidang Komisi



BAB VIII
RAPAT

Pasal 17
Jenis-jenis rapat :
  1. Musyawarah besar
  2. Musyawarah luar biasa
  3. Musyawarah Kerja (MUSKER)
  4. Rapat Pengurus harian.
  5. Rapat yang diadakan sesuai keperluan

BAB IX
KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 18
Organisasi ini mempunyai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan pembinaan dan pengembangan terhadap potensi, minat dan bakat anggota dalam bidang keilmuan, kesehatan dan social.
  2. Berperan aktif dalam kegiatan dharma bakti kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
  3. Memperluas pengetahuan dan wawasan tentang ilmu kesehatan, budaya bangsaserta menanamkan rasa cinta tanah air kepada anggota.

BAB X
PENDANAAN

Pasal 19
Pendanaan organisasi ini didapat dari sumber-sumber resmi, sumber-sumber lain yang tidak mengikat, dan halal.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Sidang Pleno dan/ atau Sidang Komisi yang disahkan oleh Musyawarah Anggota.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan musyawarah besar atau musyawarah luar biasa TIMAPKES FIKES UMM yang dihadiri oleh minimal ¾ anggota dan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir dan atau tidak diperlukan lagi oleh FIKES UMM.





BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan-aturan lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.


BAB XIV
PENUTUP

Pasal 23
  1. Anggaran dasar ini berlaku sejak disahkan
  2. Anggaran Dasar ini disepakati dan disahkan dalam musyawarah besar TIMAPKES FIKES UMM pada hari yang telah ditetapkan


Ditetapkan di   :
Hari                 :
Tanggal            :
Jam                  :

DEWAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH ANGGOTA
TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH MALANG
 Presidium I                                  Presidium II                                           Presidium III                                                                                                                                                                 


 Anugrah Nurfitri S                      Widiawati                                             Afina Naufal



ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM MAHASISWA PEDULI  KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI

       Pasal 1
Pelindung
1.      Pelindung adalah Pembantu Dekan 3 FIKES UMM
2.      Melakukan perlindungan bagi kedudukan TIMAPKES FIKES UMM

Pasal 2
Pembina
1.      Pembina adalah seseorang yang diutus oleh Bagian Kemahasiswaan FIKES UMM
2.      Melakukan pembinaan bagi kemajuan TIMAPKES FIKES UMM
3.      Memberikan nasehat kepada pengurus maupun dewan penasehat baik diminta maupun tidak

Pasal 3
Dewan Penasehat
  1. Dewan Penasehat adalah lembaga terpilih dalam Musyawarah Besar  yang anggotanya terdiri dari 5 anggota luar biasa
  2. Anggota Luar Biasa yang terpilih menjadi Dewan Penasehat memiliki hak suara.
  3. Pengurus Dewan Penasehat terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

Pasal 4
Hak Dewan Penasehat
  1. Memeriksa administrasi pengurus apabila dianggap perlu.
  2. Meminta penjelasan kepada pengurus terhadap kebijaksanaan yang diambil pengurus.
  3. Mengusulkan kepada pengurus untuk mengadakan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa
  4. Mengambil tindakan bersama pengurus untuk masalah kepengurusan
  5. Mengevaluasi kinerja pengurus dan memberi teguran secara lisan atau tulisan bila ada penyimpangan.
  6. Apabila teguran secara tertulis tidak diindahkan oleh pengurus sebanyak tiga kali, maka dewan penasehat berhak merekomendasikan sidang istimewa
  7. Masa kerja dewan penasehat berakhir setelah terpilih dewan penasehat baru.
Pasal 5
Kewajiban Dewan Penasehat
  1. Menyalurkan aspirasi anggota organisasi pada pengurus.
  2. Bekerja sama dengan pengurus, dan mengingatkan pengurus apabila terjadi penyimpangan.
  3. Melaporkan hasil kerjanya saat Musyawarah Besar.
  4. Menyetujui diadakannya Musyawarah Besar atas usulan tertulis dari anggota.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Kepengurusan
Pengurus adalah Ketua Umum terpilih dalam Musyawarah Besar, dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang serta jajaran di bawahnya yang dianggap perlu.

Pasal 7
Masa Bhakti
1.      Masa bhakti pengurus adalah selama 1(satu) periode kepengurusan atau selama 1 (satu) tahun
2.      Apabila dalam masa bhakti tersebut Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya karena :
a.        Ketua Umum mangkat
b. Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Ketua Umum tidak bertanggung jawab atas kewajibannya.
Maka pengurus wajib melaksanakan Musyawarah Besar melalui Sidang Istimewa.


BAB III
KEANGGOTAAN TIMAPKES FIKES UMM
Pasal 8
  1. Anggota Aktif
Anggota aktif  adalah mahasiswa-mahasiswi FIKES UMM yang telah melalui alur kaderisasi TIMAPKES FIKES UMM.
  1. Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah mahasiswa-mahasiswi FIKES UMM yang telah menyelesaikan studi dan terdaftar sebagai anggota.
  1. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang dianggap berjasa terhadap organisasi, dan telah resmi diangkat menjadi anggota.

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI

Pasal 9
Hak

Hak Anggota Aktif
  1. Mempunyai hak bicara, dan hak suara di organisasi.
  2. Mempunyai hak untuk mencalonkan diri, memilih, dan dipilih sebagai pengurus inti.
  3. Mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur dan dipertanggungjawabkan.
  4. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan organisasi

Hak Anggota Luar Biasa yang berlaku
  1. Mempunyai hak bicara di organisasi.
  2. Mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur.
  3. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.

Hak Anggota Kehormatan
  1. Mempunyai hak bicara di organisasi.
  2. Mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur dan dipertanggungjawabkan
  3. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.

Pasal 10
Kewajiban
Kewajiban Anggota Aktif
  1. Anggota Aktif TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan almamater UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
  2. Anggota Aktif TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi.
  3. Anggota Aktif wajib mengikuti kegiatan organisasi.

Kewajiban Anggota Luar Biasa
  1. Anggota Luar Biasa TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan almamater UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
  2. Anggota Luar Biasa TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi.

Kewajiban Anggota Kehormatan
  1. Anggota Kehormatan TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
  2. Anggota Kehormatan TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi.

Pasal 11
Sanksi-sanksi Anggota
  1. Setiap anggota dikenakan sanksi apabila melanggar ketetapan, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Sanksi-sanksi berupa :
    1. Peringatan,
    2. Skorsing,
    3. Pemecatan.
  3. Sanksi diberikan oleh pengurus dengan pertimbangan Dewan Penasehat.
  4. Tata cara, dan pemberlakuan sanksi ditetapkan oleh pengurus dengan pertimbangan Badan Penasehat.
  5. Pengurus secara resmi mengumumkan tentang pemecatan, dan pengunduran diri anggota minimal di internal universitas.

Pasal 12
Gugurnya Keanggotaan
Keanggotaan organisasi dikatakan gugur apabila :
  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, secara tertulis, dan disetujui oleh pengurus dengan pertimbangan Dewan Penasehat.
  2. Dipecat berdasarkan rapat pengurus dengan pertimbangan Dewan Penasehat.
  3. Meninggal dunia.

Pasal 13
Syarat-syarat Anggota

1.      Anggota Aktif
a.       Mahasiswa FIKES UMM
b.      Mendaftar, dan terdaftar di TIMAPKES FIKES UMM dan diakui
2.      Anggota Luar Biasa
a.       Anggota Aktif TIMAPKES FIKES UMM yang telah menyelesaikan masa studinya di FIKES UMM
3.      Anggota Kehormatan
a.       Telah berjasa kepada TIMAPKES FIKES UMM
b.      Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Musyawarah Besar

Pasal 14
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan organisasi bersifat seumur hidup.


BAB IV
JENIS-JENIS SIDANG

Pasal 15
Sidang pleno
1.      Sidang Pleno merupakan pengambilan keputusan yang diadakan oleh Musyawarah Besar 1 tahun sekali.
2.      Segala hal tentang tata cara Sidang pleno akan dibahas dalam tata tertib sidang.

Pasal 16
Sidang Komisi
  1. Sidang Komisi merupakan pengambilan keputusan secara khusus karena pengurus tidak dapat melaksanakan kepengurusannya secara penuh selama periode kepengurusan
  2. Sidang Komisi  dapat diadakan atas usulan tertulis dari anggota dengan persetujuan ketua atas pertimbangan Dewan Penasehat
  3. Sidang Komisi diadakan apabila terjadi kejadian darurat yang menyangkut kelangsungan organisasi.
  4. Tata cara pelaksanaan Sidang Komisi akan dibahas dalam tata tertib sidang.


BAB V
JENIS-JENIS RAPAT

Pasal 17
Musyawarah Besar
Adalah musyawarah yang diadakan 1 tahun sekali untuk mendiskusikan ADART dan hal-hal yang dianggap penting

Pasal 18
Musyawarah Kerja
Adalah musyawarah yang diadakan 1 tahun sekali untuk mendiskusikan program kerja selama 1 periode.

Pasal 19
Musyawarah Luar Biasa
Adalah musyawarah yang diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan dalam urusan besar dan mendesak dalam organisasi

Pasal 20
Rapat Pengurus
Adalah rapat yang diadakan oleh para pengurus TIMAPKES FIKES UMM setiap 1 minggu sekali.

Pasal 21
Rapat yang diadakan sesuai keperluaan
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan dalam menjalankan program kerja



BAB VI
PROSEDUR KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 22
  1. Semua kegiatan organisasi dikelola, dan dilaksanakan oleh anggota,
  2. Semua kegiatan dalam organisasi yang berkaitan dengan program kerja harus diketahui, dan disetujui oleh pihak Kemahasiswaan,
  3. Semua kegiatan organisasi yang tidak berkaitan dengan program kerja baik yang berorientasi ke dalam, dan ke luar organisasi harus mendapat persetujuan Pembina.
  4. Jika suatu kegiatan program kerja  tidak mendapat persetujuan dari pihak kemahasiswaan maka kegiatan tersebut diubah menjadi kegiatan serupa berdasarkan kebijakan pembina selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
  5. Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh kepanitiaan atau anggota yang berkaitan dengan organisasi harus membuat laporan kegiatan yang diserahkan pada Pembina.
  6. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan yang disusun kepanitiaan, dan atau anggota harus mendapat persetujuan bagian kemahasiswaan.
  7. Setiap kegiatan yang dilaksanakan kepanitiaan atau anggota yang berkaitan dengan organisasi harus dicatat dan dilaporkan pada setiap rapat kepengurusan.


BAB VII
KEKAYAAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 23
Kekayaan
1.      Kekayaan organisasi ini adalah semua kekayaan TIMAPKES FIKES UMM,
2.      Kekayaan organisasi ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kegiatan TIMAPKES FIKES UMM.
3.      Pengelolaan kekayaan organisasi ini diatur berdasarkan keputusan pengurus.
4.      Adanya transparansi dalam pengelolaan kekayaan TIMAPKES FIKES UMM.

Pasal 24
Perbendaharaan
1.      Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari kemahasiswaan,
2.      Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari sumbangan dan iuran sesuai kesepakatan
3.      Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari donatur di luar organisasi,
4.      Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari usaha-usaha lain yang sah, tidak mengikat dan halal

BAB VIII
NOMOR ANGGOTA

Pasal 25
Nomor Anggota
  1. Organisasi ini mempunyai Nomor Anggota yang disebut Nomor Induk Anggota TIMAPKES  yang disingkat NIAT.
  2. Tata cara perolehan Nomor Induk Timapkes diatur melalui ketetapan pengurus dengan persetujuan Dewan Penasehat.
  3. Tentang Nomor Induk Anggota TIMAPKES
a.       Nomor Induk  Anggota biasa  anggota luar biasa
b.      Nomor Induk Anggota TIMAPKES terdiri dari 6 angka
-          2 angka pertama menunjukkan tahun diklat.
-          2 angka kedua menunjukkan angkatan.
-          2 angka ketiga menunjukkan nomor urut anggota dari diklat tersebut.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diakukan di dalam Sidang Pleno dan Sidang Komisi yang disahkan oleh Musyawarah Besar.


BAB X
PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 27
  1. Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah bilamana perlu.
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dalam Musyawarah Besar.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalamAnggaran Rumah Tangga ini diatur kemudian.






BAB XI
PENUTUP

Pasal 28
1.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan
2.      Anggaran Rumah Tangga ini disepakati dan disahkan dalam Sidang Pleno oleh Musyawarah Besar TIMAPKES FIKES UMM  pada hari yang telah ditetapkan

Ditetapkan di            :
Hari              :
Tanggal        :
Jam              :

DEWAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR
TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

  
Presidium I                                               Presidium II                             Presidium III


Anugrah Nurfitri Sutarjo                       Widiawati                                Afina Naufal