ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH
TANGGA
TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
MUKADDIMAH
Tuhan menciptakan
alam semesta dengan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya dengan
tujuan yang tidak sia-sia. Dalam sumber daya tersebut, manusia, dan alam
lingkungan berinteraksi membentuk tatanan kehidupan sebagai kesatuan yang
saling tergantung, dan melengkapi karena keterbatasannya.
Hubungan harmonis
antara manusia dengan alam lingkungan yang dilandasi nilai-nilai budi pekerti
luhur wajib kita jaga, pelihara, dan lestarikan dalam rangka kelangsungan hidup
alam, dan lingkugan demi kesejahteraan manusia di masa yang akan datang.
Sebagai salah satu
organisasi mahasiswa yang bersifat aktif dalam bidang kesehatan dan sosial, Tim
Mahasiswa Peduli Kesehatan FIKES UMM senantiasa berupaya agar dalam setiap
kiprah aktivitasnya dapat membawa manfaat serta berdampak positif bagi anggota,
masyarakat, alam lingkungan, dan almamater Universitas Muhammadiyah Malang
berdasarkan Pancasila yang kami jabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar,
dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
BAB I
NAMA, TANGGAL,TEMPAT,
dan KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Tim
Mahasiswa Peduli Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah
Malang yang disingkat TIMAPKES FIKES UMM.
Pasal 2
TANGGAL
TIMAPKES
didirikan pada tanggal 2 September 2008
Pasal 3
TEMPAT
Markas TIMAPKES bertempat di
STUDENT CENTER kampus II Universitas
Muhammadiyah Malang.
Pasal 4
KEDUDUKAN
Dalam lingkungan organisasi
kemahasiswaan di FIKES UMM, kedudukan organisasi ini adalah :
1.
Berstatus sebagai lembaga semi otonom.
2.
Berada di bawah naungan Dekanat Fakultas Ilmu
Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang.
BAB II
VISI, MISI, dan
ALUR KADERISASI
Pasal 5
VISI
Menjadikan
organisasi kesehatan yang menjunjung nilai sosial perkembangan ilmu kesehatan
berdasarkan nilai-nilai Islam dan Pancasila.
Pasal 6
MISI
- Membentuk karakter individu
dan kelompok yang berjiwa sosial dengan berbagai macam kegiatan yang bersifat positif.
- Menyelenggarakan pelayanan
kesehatan di lingkungan Universitas dan lingkungan masyarakat.
- Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain yang saling
menguntungkan dalam bidang kesehatan dan sosial.
- Mengembangkan kemampuan
anggota dalam disiplin ilmu kesehatan.
- Mendidik anggota dalam
situasi dan kondisi darurat.
Pasal 7
ALUR KADERISASI
1.
Pendaftaran, dapat diikuti oleh semua mahasiswa
FIKES UMM yang berminat
2.
Seleksi (wawancara dan tes tertulis)
3.
Diklat adalah pembekalan ruangan dan pelatihan
lapangan yang meliputi kemampuan softskill
dan hardskill
4.
Pelantikan dan angkat sumpah bakti
BAB III
ASAS, TUJUAN,
MAKSUD, dan KEGIATAN
Pasal 8
ASAS
TIMAPKES
FIKES UMM berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta tridarma perguruan tinggi.
Pasal 9
TUJUAN
TIMAPKES FIKES UMM bertujuan
untuk membentuk dan mencetak sumberdaya manusia yang profesional, intelektual,
memiliki integritas dan loyalitas dibidang kesehatan dan sosial.
Pasal 10
MAKSUD
TIMAPKES FIKES UMM bermaksud
meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggotanya secara profesional,
intelektual, berintegritas tinggi dan
loyalitas di bidang kesehatan dan sosial.
Pasal 11
KEGIATAN
Lingkup
kegiatan TIMAPKES FIKES UMM meliputi
bidang keilmuan,
kesehatan dan sosial.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi ini terdiri dari :
- Pelindung
- Pembina
- Dewan Penasihat
- Pengurus
- Anggota
BAB V
KEANGGOTAAN dan
KEPENGURUSAN
Pasal 13
KEANGGOTAAN
1.
Anggota organisasi adalah civitas akademika FIKES
UMM dan atau non civitas akademika yang telah resmi diangkat menjadi anggota
organisasi.
2.
Sifat keangotaan terdiri dari :
a.
Anggota Aktif
b.
Anggota Luar Biasa
c.
Anggota Kehormatan
Pasal 14
KEPENGURUSAN
- TIMAPKES FIKES UMM dipimpin
oleh seorang ketua.
- Ketua
dipilih dan diangkat dalam musyawarah
besar TIMAPKES FIKES UMM.
- Kriteria ketua :
- Telah menjadi anggota
TIMAPKES FIKES UMM minimal 6 bulan dan bersifat aktif.
- Telah mendapatkan
pembekalan pada awal masukmenjadi anggota.
- Berperan aktif dalam setiap
kegiatan TIMAPKES FIKES UMM.
- Tidak mempunyai jabatan penting dalam
organisasi lain.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut
organisasi ini adalah :
- Lambang organisasi
- Stempel organisasi
- Bendera organisasi
- Emblem organisasi
- Lencana organisasi
- Seragam organisasi
- NIAT (Nomor Induk Anggota
TIMAPKES)
- Sertifikat organisasi
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 16
Jenis-jenis
Sidang :
- Sidang
pleno
- Sidang
Komisi
BAB VIII
RAPAT
Pasal 17
Jenis-jenis
rapat :
- Musyawarah
besar
- Musyawarah
luar biasa
- Musyawarah
Kerja (MUSKER)
- Rapat
Pengurus harian.
- Rapat
yang diadakan sesuai keperluan
BAB IX
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 18
Organisasi ini mempunyai
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Mengadakan
pembinaan dan pengembangan terhadap potensi, minat dan bakat anggota dalam
bidang keilmuan, kesehatan
dan social.
- Berperan
aktif dalam kegiatan dharma bakti kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
- Memperluas
pengetahuan dan wawasan tentang ilmu kesehatan, budaya
bangsaserta
menanamkan rasa cinta tanah air kepada anggota.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 19
Pendanaan organisasi ini didapat
dari sumber-sumber resmi, sumber-sumber lain yang tidak mengikat, dan halal.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Sidang Pleno dan/ atau Sidang Komisi yang disahkan
oleh Musyawarah Anggota.
BAB XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 21
Organisasi ini hanya dapat
dibubarkan dengan keputusan musyawarah besar atau musyawarah luar biasa
TIMAPKES FIKES UMM yang dihadiri oleh minimal ¾ anggota dan sah apabila
disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir dan atau tidak diperlukan lagi oleh
FIKES UMM.
BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur di
dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan-aturan
lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
- Anggaran dasar ini berlaku
sejak disahkan
- Anggaran Dasar ini
disepakati dan disahkan dalam musyawarah besar TIMAPKES FIKES UMM pada
hari yang telah ditetapkan
Ditetapkan
di :
Hari
:
Tanggal
:
Jam :
DEWAN
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH
ANGGOTA
TIM MAHASISWA PEDULI
KESEHATAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMADIYAH MALANG
Presidium
I Presidium
II Presidium
III
Anugrah Nurfitri S Widiawati Afina
Naufal
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
TIM MAHASISWA
PEDULI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Pelindung
1.
Pelindung adalah Pembantu Dekan 3 FIKES UMM
2.
Melakukan perlindungan bagi kedudukan TIMAPKES FIKES
UMM
Pasal
2
Pembina
1.
Pembina adalah seseorang yang diutus oleh Bagian
Kemahasiswaan FIKES UMM
2.
Melakukan pembinaan bagi kemajuan TIMAPKES FIKES UMM
3.
Memberikan nasehat kepada pengurus maupun dewan
penasehat baik diminta maupun tidak
Pasal
3
Dewan
Penasehat
- Dewan
Penasehat adalah lembaga terpilih dalam Musyawarah Besar yang anggotanya terdiri dari 5 anggota
luar biasa
- Anggota
Luar Biasa yang terpilih menjadi Dewan Penasehat memiliki hak suara.
- Pengurus
Dewan Penasehat terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Pasal
4
Hak
Dewan Penasehat
- Memeriksa
administrasi pengurus apabila dianggap perlu.
- Meminta
penjelasan kepada pengurus terhadap kebijaksanaan yang diambil pengurus.
- Mengusulkan
kepada pengurus untuk mengadakan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar
Biasa
- Mengambil
tindakan bersama pengurus untuk masalah kepengurusan
- Mengevaluasi
kinerja pengurus dan memberi teguran secara lisan atau tulisan bila ada
penyimpangan.
- Apabila
teguran secara tertulis tidak diindahkan oleh pengurus sebanyak tiga kali,
maka dewan penasehat berhak merekomendasikan sidang istimewa
- Masa
kerja dewan penasehat berakhir setelah terpilih dewan penasehat baru.
Pasal
5
Kewajiban
Dewan Penasehat
- Menyalurkan
aspirasi anggota organisasi pada pengurus.
- Bekerja
sama dengan pengurus, dan mengingatkan pengurus apabila terjadi
penyimpangan.
- Melaporkan
hasil kerjanya saat Musyawarah Besar.
- Menyetujui
diadakannya Musyawarah Besar atas usulan tertulis dari anggota.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Kepengurusan
Pengurus adalah Ketua Umum
terpilih dalam Musyawarah Besar, dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang serta jajaran di bawahnya
yang dianggap perlu.
Pasal 7
Masa Bhakti
1.
Masa bhakti pengurus adalah selama 1(satu) periode
kepengurusan atau selama 1 (satu) tahun
2.
Apabila dalam masa bhakti tersebut Ketua Umum tidak
melaksanakan kewajibannya karena :
a. Ketua Umum mangkat
b. Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.
Ketua Umum tidak bertanggung jawab atas
kewajibannya.
Maka pengurus wajib
melaksanakan Musyawarah Besar melalui Sidang Istimewa.
BAB III
KEANGGOTAAN
TIMAPKES FIKES UMM
Pasal 8
- Anggota Aktif
Anggota aktif adalah mahasiswa-mahasiswi FIKES UMM yang
telah melalui alur kaderisasi TIMAPKES FIKES UMM.
- Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah
mahasiswa-mahasiswi FIKES UMM yang telah menyelesaikan studi dan terdaftar sebagai
anggota.
- Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah
perseorangan yang dianggap berjasa terhadap organisasi, dan telah resmi
diangkat menjadi anggota.
BAB
IV
HAK,
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 9
Hak
Hak
Anggota Aktif
- Mempunyai
hak bicara, dan hak suara di organisasi.
- Mempunyai
hak untuk mencalonkan diri, memilih, dan dipilih sebagai pengurus inti.
- Mempunyai
hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur dan
dipertanggungjawabkan.
- Mempunyai
hak untuk mengikuti kegiatan organisasi
Hak
Anggota Luar Biasa yang berlaku
- Mempunyai
hak bicara di organisasi.
- Mempunyai
hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur.
- Mempunyai
hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
Hak
Anggota Kehormatan
- Mempunyai
hak bicara di organisasi.
- Mempunyai
hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur dan
dipertanggungjawabkan
- Mempunyai
hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
Pasal
10
Kewajiban
Kewajiban
Anggota Aktif
- Anggota
Aktif TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan almamater
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
- Anggota
Aktif TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta
ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi.
- Anggota
Aktif wajib mengikuti kegiatan organisasi.
Kewajiban
Anggota Luar Biasa
- Anggota
Luar Biasa TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan
almamater UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
- Anggota
Luar Biasa TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta
ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi.
Kewajiban
Anggota Kehormatan
- Anggota
Kehormatan TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
- Anggota
Kehormatan TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta
ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi.
Pasal
11
Sanksi-sanksi
Anggota
- Setiap
anggota dikenakan sanksi apabila melanggar ketetapan, dan ketentuan
peraturan yang berlaku.
- Sanksi-sanksi
berupa :
- Peringatan,
- Skorsing,
- Pemecatan.
- Sanksi
diberikan oleh pengurus dengan pertimbangan Dewan Penasehat.
- Tata
cara, dan pemberlakuan sanksi ditetapkan oleh pengurus dengan pertimbangan
Badan Penasehat.
- Pengurus
secara resmi mengumumkan tentang pemecatan, dan pengunduran diri anggota
minimal di internal universitas.
Pasal
12
Gugurnya
Keanggotaan
Keanggotaan organisasi dikatakan
gugur apabila :
- Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri, secara tertulis, dan disetujui oleh pengurus
dengan pertimbangan Dewan Penasehat.
- Dipecat
berdasarkan rapat pengurus dengan pertimbangan Dewan Penasehat.
- Meninggal
dunia.
Pasal 13
Syarat-syarat
Anggota
1. Anggota Aktif
a.
Mahasiswa FIKES UMM
b.
Mendaftar, dan terdaftar di TIMAPKES FIKES UMM dan
diakui
2. Anggota Luar Biasa
a.
Anggota Aktif TIMAPKES FIKES UMM yang telah
menyelesaikan masa studinya di FIKES UMM
3. Anggota Kehormatan
a.
Telah berjasa kepada TIMAPKES FIKES UMM
b.
Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan oleh
Musyawarah Besar
Pasal 14
Masa Keanggotaan
Masa
keanggotaan organisasi bersifat seumur hidup.
BAB IV
JENIS-JENIS SIDANG
Pasal 15
Sidang pleno
1.
Sidang Pleno merupakan pengambilan keputusan yang
diadakan oleh Musyawarah Besar 1 tahun sekali.
2.
Segala hal tentang tata cara Sidang pleno akan
dibahas dalam tata tertib sidang.
Pasal
16
Sidang
Komisi
- Sidang
Komisi merupakan pengambilan keputusan secara khusus karena pengurus tidak
dapat melaksanakan kepengurusannya secara penuh selama periode
kepengurusan
- Sidang
Komisi dapat diadakan atas usulan
tertulis dari anggota dengan persetujuan ketua atas pertimbangan Dewan
Penasehat
- Sidang
Komisi diadakan apabila terjadi kejadian darurat yang menyangkut
kelangsungan organisasi.
- Tata
cara pelaksanaan Sidang Komisi akan dibahas dalam tata tertib sidang.
BAB V
JENIS-JENIS RAPAT
Pasal 17
Musyawarah Besar
Adalah
musyawarah yang diadakan 1 tahun sekali untuk mendiskusikan ADART dan hal-hal
yang dianggap penting
Pasal 18
Musyawarah Kerja
Adalah
musyawarah yang diadakan 1 tahun sekali untuk mendiskusikan program kerja
selama 1 periode.
Pasal 19
Musyawarah Luar
Biasa
Adalah
musyawarah yang diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan dalam urusan besar dan
mendesak dalam organisasi
Pasal 20
Rapat Pengurus
Adalah
rapat yang diadakan oleh para pengurus TIMAPKES FIKES UMM setiap 1 minggu
sekali.
Pasal 21
Rapat yang diadakan
sesuai keperluaan
Adalah
rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan dalam menjalankan program
kerja
BAB VI
PROSEDUR KEGIATAN
ORGANISASI
Pasal 22
- Semua
kegiatan organisasi dikelola, dan dilaksanakan oleh anggota,
- Semua
kegiatan dalam organisasi yang berkaitan dengan program kerja harus
diketahui, dan disetujui oleh pihak Kemahasiswaan,
- Semua
kegiatan organisasi yang tidak berkaitan dengan program kerja baik yang
berorientasi ke dalam, dan ke luar organisasi harus mendapat persetujuan
Pembina.
- Jika
suatu kegiatan program kerja tidak
mendapat persetujuan dari pihak kemahasiswaan maka kegiatan tersebut diubah
menjadi kegiatan serupa berdasarkan kebijakan pembina selama tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
- Setiap
kegiatan yang dilaksanakan oleh kepanitiaan atau anggota yang berkaitan
dengan organisasi harus membuat laporan kegiatan yang diserahkan pada
Pembina.
- Laporan
Pertanggungjawaban Kegiatan yang disusun kepanitiaan, dan atau anggota
harus mendapat persetujuan bagian kemahasiswaan.
- Setiap
kegiatan yang dilaksanakan kepanitiaan atau anggota yang berkaitan dengan
organisasi harus dicatat dan dilaporkan pada setiap rapat kepengurusan.
BAB VII
KEKAYAAN DAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 23
Kekayaan
1.
Kekayaan organisasi ini adalah semua kekayaan
TIMAPKES FIKES UMM,
2.
Kekayaan organisasi ini digunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan kegiatan TIMAPKES FIKES UMM.
3.
Pengelolaan kekayaan organisasi ini diatur
berdasarkan keputusan pengurus.
4.
Adanya transparansi dalam pengelolaan kekayaan
TIMAPKES FIKES UMM.
Pasal 24
Perbendaharaan
1.
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari
kemahasiswaan,
2.
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari
sumbangan dan iuran sesuai kesepakatan
3.
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari donatur
di luar organisasi,
4.
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari
usaha-usaha lain yang sah, tidak mengikat dan halal
BAB VIII
NOMOR ANGGOTA
Pasal 25
Nomor Anggota
- Organisasi
ini mempunyai Nomor Anggota yang disebut Nomor Induk Anggota TIMAPKES yang disingkat NIAT.
- Tata
cara perolehan Nomor Induk Timapkes diatur melalui ketetapan pengurus
dengan persetujuan Dewan Penasehat.
- Tentang
Nomor Induk Anggota TIMAPKES
a.
Nomor Induk
Anggota biasa anggota luar biasa
b.
Nomor Induk Anggota TIMAPKES terdiri dari 6 angka
-
2 angka pertama menunjukkan tahun diklat.
-
2 angka kedua menunjukkan angkatan.
-
2 angka ketiga menunjukkan nomor urut anggota dari
diklat tersebut.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 26
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diakukan di dalam Sidang Pleno dan Sidang
Komisi yang disahkan oleh Musyawarah Besar.
BAB X
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
- Anggaran Rumah Tangga ini
dapat diubah bilamana perlu.
- Perubahan Anggaran Rumah
Tangga hanya dalam Musyawarah Besar.
- Hal-hal yang belum diatur
dalamAnggaran Rumah Tangga ini diatur kemudian.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
28
1.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan
2.
Anggaran Rumah Tangga ini disepakati dan disahkan
dalam Sidang Pleno oleh Musyawarah Besar TIMAPKES FIKES UMM pada hari yang telah ditetapkan
Ditetapkan
di :
Hari :
Tanggal :
Jam :
DEWAN
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH
BESAR
TIM
MAHASISWA PEDULI KESEHATAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
Presidium
I Presidium
II Presidium
III
Anugrah Nurfitri Sutarjo Widiawati Afina Naufal